Berita Terkini

KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat KPU Kota Tanjungbalai

KPU TANJUNGBALAI Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Menggelar Rapat Koordinasi Terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kota Tanjungbalai Pada Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, di Aula KPU kota Tanjungbalai Rabu, (14/10/2020). Rapat Koordinasi Terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibuka langsung Oleh Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan dan didampingi seluruh Komisioner yang di hadiri Tim Kampanye Pasangan Calon, Bawaslu, Disdukcapil, Pihak Lapas dan PPK divisi Data Se-Tanjungbalai. Luhut Parlinggoman Siahaan menegaskan agar setiap PPS dapat mencermati data perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada, termasuk adanya masukan dari masyarakat. “Untuk perubahan data, mohon betul-betul dilakukan pencermatan, sehingga setiap perubahan yang ada bisa segera kita antisipasi serta kita tahu betul, darimana sumber perubahan itu. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih mudah mendeteksi, seandainya di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan. Disamping itu, data rekapitulasi kali ini kita harapkan semaksimal mungkin tidak ada kesalahan lagi, karena merupakan dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Kota Tanjungbalai” Pungkas Luhut. (*)

KPU Tanjungbalai Gelar Uji Publik Terkait Data Pemilih Sementara Pada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai 2020

KPU KOTA TANJUNGBALAI. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai menggelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Raja Bahagia Resto, Jalan Jamin Ginting, Kota Tanjungbalai, Minggu (27/9/2020). Dalam uji publik DPS itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai mengundang Bawaslu, perwakilan dari partai politik, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungbalai, Ketua PPK dan Divisi bagian Data PPK se-Kota Tanjungbalai dan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). “Uji publik ini dilakukan untuk menjaring masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan stakeholder terkait, untuk menampung berbagai pandangan masyarakat, koreksi, serta penyempurnaan data, DPS memerlukan pencermatan bersama semua pihak.”Ujar Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan. “Ini bagian dari pengumuman DPS sejak tanggal 19 September sampai 28 September 2020 di 31 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Tanjungbalai. Daftar Pemilih Sementara juga bisa di akses via internet melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.co.id.,” kata Luhut. “Kami berharap melalui uji publik ini bisa menghasilkan sebuah koreksi dan penilaian dari masyarakat. Oleh karena itu kami juga sangat berharap kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar ikut berperan serta dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada khususnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun ini, dengan mengecek namanya masing masing di kantor lurah terdekat ataupun melalui website yang telah di buat KPU.”Ucap Luhut Parlinggoman Siahaan.(*)

KPU Gelar Pengundian Nomor Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 2020

KPU TANJUNGBALAI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melaksanakan pengundian nomor pasangan calon pada Pilkada 2020, Kamis (24/9/2020) .   Pengundian dilakukan setelah tiga calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga ditetapkan pada Rabu kemarin.   Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman siahaan mengatakan, pelaksanaan pengundian nomor urut itu sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU tentang tahapan pilkada.   “Sesuai tahapannya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, lokasi di Grand Singgie Hotel, pengundian dimulai pada hari kamis pukul 09.00 WIB.” Ucap Luhut   Menurut Ketua KPU tahapan yang di gelar di Grand Singgie Hotel kawasan kota Tanjungbalai, bakal di hadiri pasangan calon beserta anggota partai pengusul dan pendukung.   KPU Kota Tanjungbalai membatasi jumlah orang yang dapat hadir dalam tahapan pengundian, Setiap pasangan Calon hanya dapat membawa 5 orang sebagai tim yang mendampingi.   “Setiap pasangan calon di jatah 7 orang, termasuk pasangan calonnya, jadi calon walikota dan wakil walikota dan 5-orang nya lagi bebas bisa pengurus partai politik, LO nya dan Timses ny.”Ucap Luhut.   KPU Kota Tanjungbalai telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tanjungbalai pada Desember Mendatang.   Pasangan yang mendapatkan Nomor Urut-1 Eka Hadi Sucipto. SE dan Gustami, S.Sos Partai Pengusung Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Berkarya dengan jumlah Kursi 6 kursi.   Nomor urut ke-2 Drs. H. Ismail dan Afrizal Zulkarnain S.Ag Perseorangan. Nomor urut ke-3 H. M. Syahrial SH. MH dan H. Waris, S.Ag. MM Partai pengusung Partai Golkar, Partai Demokrasi Indeonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dengan jumlah Kursi 18 kursi.

KPU Kota Tanjungbalai Menetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada 2020

KPU KOTA TANJUNGBALAI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pilkada serentak tahun 2020. Penetapan 3 Paslon itu dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/9/2020) di aula KPU Tanjungbalai. Setelah rapat pleno tertutup, Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan SH  mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh berkas milik para paslon yang mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020 lalu, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. “Melalui Live Streaming dan media sosial, KPU Tanjungbalai menetapkan tiga pasangan calon Pilkada serentak tahun 2020. Ketiganya sudah melakukan pendaftaran dan berkasnya sudah lengkap,” kata Luhut.   Ketiga Paslon yang ditetapkan sebagai peserta pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 yaitu, pasangan HM. Syahrial-Waris Tholib yang diusung Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, Hanura, dengan total sebanyak 18 kursi. Pasangan Eka-Bustami diusung Partai PKB, PPP, Partai Berkarya dengan jumlah 6 kursi. Dan pasangan Ismail-Afrizal dari jalur perseorangan.   “Penetapan itu sesuai Keputusan KPU Kota Tanjungbalai tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020. Maka dari itu, Pilkada serentak 2020 di Kota Tanjungbalai resmi diikuti tiga pasangan calon. Dan besok akan dilakukan pencabutan nomor urut di aula Grand Siggie Hotel,” jelasnya. (*)

KPU Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Produk Hukum Terkait PKPU no10 tahun 2020

KPU TANJUNGBALAI. KPU Tanjungbalai menggelar sosialisasi produk hukum peraturan PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan Atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disiase 2019(Covid-19) sebagaimana telah di ubah oleh peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 di aula resto bahagia, Jumat (18/09/2020). Kegiatan itu di buka oleh ketua KPU tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan dan di dampingi oleh komisioner KPU tanjungbalai serta di hadiri ke-3 LO Bapaslon, satgas Covid-19, perwakilan dari polres tanjungbalai, Kesbangpol Tanjungbalai,. Alwasliyah tanjung balai, Muhammadiyah tanjungbalai, pemuda Muhammadiyah tanjungbalai serta bawaslu. Dalam acara ini ketua KPU Tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan berkesempatan untuk mnjelaskan bagaimana produk hukum yang dimaksud dari PKPU no 6 tahun 2020 yang telah di ubah oleh peraturan KPU no 10 tahun 2020. “Sebelum nya kita sudah melakukan bnyak tahapan tahapan yang sudah selesai dan didalam tahapan itu kita juga tetap mematuhi protokol Covid-19 dalam PKPU no10 tahun 2020 ini ada beberapa tahapan di mana tahapan itu berkaitan dengan mengumpulkan massa kampanye itu yang I di dalam kampanye itu KPU RI juga menetapkan maksimal 100 orang dan itu pun harus mematuhi protokol Covid-19 dan pada saat pertemuan terbatas atau pertemuan tatatp muka atau debat terbuka juga di batasi sebanyak 50 orang untuk seluruh parpol.” Pungkas ketua KPU Tanjungbalai. “Dan pada saat rapat yang terbatas masyarakat jangan risau karena kami dari pihak KPU akan melakukan siaran langsung di Facebook KPU Tanjungbalai.”ujar ketua KPU tanjungbalai

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Se Kota Tanjungbalai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai keluarkan pengumuman Nomor: 252/PP.04.2-PU/1274/KPU-Kot/I/2020, tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Sekota Tanjungbalai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai Tahun 2020, dengan nama- nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis sebagai berikut : Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai keluarkan pengumuman Nomor: 252/PP.04.2-PU/1274/KPU-Kot/I/2020, tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Sekota Tanjungbalai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Tanjungbalai Tahun 2020, dengan nama- nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis sebagai berikut :

Populer

Belum ada data.