Berita Terkini

KPU Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Produk Hukum Terkait PKPU no10 tahun 2020

KPU TANJUNGBALAI.

KPU Tanjungbalai menggelar sosialisasi produk hukum peraturan PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan Atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disiase 2019(Covid-19) sebagaimana telah di ubah oleh peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 di aula resto bahagia, Jumat (18/09/2020).

Kegiatan itu di buka oleh ketua KPU tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan dan di dampingi oleh komisioner KPU tanjungbalai serta di hadiri ke-3 LO Bapaslon, satgas Covid-19, perwakilan dari polres tanjungbalai, Kesbangpol Tanjungbalai,. Alwasliyah tanjung balai, Muhammadiyah tanjungbalai, pemuda Muhammadiyah tanjungbalai serta bawaslu.

Dalam acara ini ketua KPU Tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan berkesempatan untuk mnjelaskan bagaimana produk hukum yang dimaksud dari PKPU no 6 tahun 2020 yang telah di ubah oleh peraturan KPU no 10 tahun 2020.

“Sebelum nya kita sudah melakukan bnyak tahapan tahapan yang sudah selesai dan didalam tahapan itu kita juga tetap mematuhi protokol Covid-19 dalam PKPU no10 tahun 2020 ini ada beberapa tahapan di mana tahapan itu berkaitan dengan mengumpulkan massa kampanye itu yang I di dalam kampanye itu KPU RI juga menetapkan maksimal 100 orang dan itu pun harus mematuhi protokol Covid-19 dan pada saat pertemuan terbatas atau pertemuan tatatp muka atau debat terbuka juga di batasi sebanyak 50 orang untuk seluruh parpol.” Pungkas ketua KPU Tanjungbalai.

“Dan pada saat rapat yang terbatas masyarakat jangan risau karena kami dari pihak KPU akan melakukan siaran langsung di Facebook KPU Tanjungbalai.”ujar ketua KPU tanjungbalai

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 653 kali