Berita Terkini

KPU Tanjungbalai Menghadiri rakor di kantor walikota terkait pencegahan dan pengendalian covid-19

KPU TANJUNGBALAI Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, KPU Tanjungbalai mengikuti rapat koordinasi terkait penegakan hukum dalam pengendalian dan pencegahan corona virus Disiase 2019 (covid-19) dalam rangka suksesi Pilkada serentak 2020 aman dari Covid-19 di aula lantai II Pemko Tanjung Balai, Jalan Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (17/9/2020). Rapat peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dihadiri Walikota dan wakil walikota, Wakapolres, perwakilan dari TNI, perwakilan dari kejaksaan, dan KPU Tanjungbalai serta Bawaslu. Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut parlinggoman Siahaan menjelaskan PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disiase 2019 (Covid-19). PKPU no 6 tahun 2020 juga menjelaskan beberapa tahapan yang pertama kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota. “Pelaksanaan kampanye yang akan di laksanakan pada tnaggal 26 September sampai dengan 5 Desember tahun 2020 dan KPU RI juga sudah membatasi jumlah orang yang ikut kampanye maksimalnya 100 orang dan yang ke-dua debat publik untuk seluruh pasangan calon hanya boleh menghadirkan 50 orang untuk seluruh pasangan calon,” Ucap Luhut. Ketua KPU Luhut parlinggoman Siahaan memaparkan Lebih specifik, kita ini dengan Bawaslu, kita terkait dengan pengawasan Bawaslu di tingkat bawah. Di tingkat bawah ini mereka melakukan pemutakhiran data pemilih dan Bawaslu harus melakukan pengawasan. “Nah, instrumen pengawasan itu kami ini tidak tahu. Apa teman-teman pengawasan di tingkat bawah ini yang mereka lakukan,” ucap Luhut. Kembali di jelaskan, serta secara administrasi KPU Tanjung Balai tidak ada kendala, maka sejauh mungkin KPU Tanjung Balai melakukan komunikasi-komunikasi dengan Bawaslu, Kepolisian, dan TNI untuk membangun sinergitas.*

KPU Tanjungbalai Gelar Rapat Pleno Terkait DPHP dan DPS dalam Pilkada Tanjungbalai 2020

KPU TANJUNGBALAI KPU Tanjungbalai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kota Tanjungbalai pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 sebanyak 118.132 pemilih.   Keseluruhan jumlah DPS itu dengan 365 TPS di 6 kecamatan dengan rincian, 14.933 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, 12.110 pemilih dengan 41 TPS di Kecamatan Tanjungbalai Utara, 17.866 pemilih dengan 53 TPS di Kecamatan Sei Tualang Raso, 26.845 pemilih dengan 75 TPS di Kecamatan Teluk Nibung, 25.358 pemilih dengan 71 TPS di Kecamatan Datuk Bandar dan 21.020 pemilih dengan 72 TPS di Kecamatan Datuk Bandar Timur.   Penetapan DPS itu dilaksanakan KPU Tanjungbalai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran tingkat Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2020) di aula Grand Siggie Hotel Tanjungbalai.   Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan DPS itu dibuka oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan, didampingi seluruh komisioner yang dihadiri Bawaslu, perwakilan Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan dari Lapas Pulau Simardan, serta seluruh PPK se Tanjungbalai.   Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, setelah DPS ditetapkan akan dilakukan pengumuman serta menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut. Perbaikan dilakukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.   “Sebelum ditetapkan menjadi DPS, sudah melalui proses yang cukup panjang. Setelah penyerahan DP4 dari Kemendagri, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, dilakukan sinkronisasi daftar pemilih, kemudian dilakukan rekapitulasi daftar pemilih di kelurahan, kecamatan sampai hari ini kita rekapitulasi tingkat Kota Tanjungbalai, sampai akhirnya ditetapkan menjadi DPS, “ucap Luhut Selaku Ketua KPU. (*)  

KPU Tanjungbalai Gelar Rapat Pleno Terkait Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kota Tanjungbalai

KPU TANJUNGBALAI KPU Tanjungbalai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota Tanjungbalai pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 sebanyak 118.135 pemilih, Jumlah pemilih Laki-laki 59.347, dan jumlah pemilih perempuan 58,788. Penetapan DPT itu dilaksanakan KPU Tanjungbalai pada rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Tanjungbalai Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, Kamis (15/10/2020) di aula Grand Siggie Hotel Tanjungbalai. Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap itu dibuka oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan, didampingi seluruh komisioner yang dihadiri Bawaslu, Tim kampanye Paslon , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta seluruh PPK se Tanjungbalai. “Kewajiban KPU untuk menetapkan DPT dan kegiatan ini telah dilaksanakan oleh teman teman PPK dan juga sebelumnya kami telah melaksanakan pra rekap dengan semua stakeholder terkait,” Ucap Luhut Parlinggoman Siahaan. Lanjut kata Luhut Parlinggoman, bahwa sebagai bentuk kewajiban dan profesionalisme sebagai penyelenggara di tahapan Pilkada. Tentunya kehadiran kita semua, termasuk dari Bawaslu dan jajarannya menjadi saksi sejarah kesungguhan dan keseriusan kita untuk mengawal bagaimana validasi dan termutakhirannya daftar pemilih.  Oleh sebab itu, kami selaku penyelenggara berharap back up dan dukungan kita semua agar turut berkontribusi aktif dalam menjaga legitimasi yang diberikan kekita. Ucap Luhut Parlinggoman Siahaan(*)

KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat KPU Kota Tanjungbalai

KPU TANJUNGBALAI Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Menggelar Rapat Koordinasi Terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kota Tanjungbalai Pada Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020, di Aula KPU kota Tanjungbalai Rabu, (14/10/2020). Rapat Koordinasi Terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibuka langsung Oleh Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan dan didampingi seluruh Komisioner yang di hadiri Tim Kampanye Pasangan Calon, Bawaslu, Disdukcapil, Pihak Lapas dan PPK divisi Data Se-Tanjungbalai. Luhut Parlinggoman Siahaan menegaskan agar setiap PPS dapat mencermati data perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada, termasuk adanya masukan dari masyarakat. “Untuk perubahan data, mohon betul-betul dilakukan pencermatan, sehingga setiap perubahan yang ada bisa segera kita antisipasi serta kita tahu betul, darimana sumber perubahan itu. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih mudah mendeteksi, seandainya di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan. Disamping itu, data rekapitulasi kali ini kita harapkan semaksimal mungkin tidak ada kesalahan lagi, karena merupakan dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Kota Tanjungbalai” Pungkas Luhut. (*)

PENGUMUMAN TENTANG PASANGAN CALON YANG MENOLAK MENGIKUTI DEBAT PUBLIK PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TANJUNG BALAI TAHUN 2020

KPU TANJUNG BALAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai keluarkan Pengumuman Nomor: 3356/PL.02.4-PU/1274/KPU-Kot/X/2020 tentang Pasangan Calon Yang Menolak Mengikuti Debat Publik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada tautan dibawah ini : KLIK DISINI

KPU Tanjungbalai Menggelar Pelatihan Terhadap Sekretariat PPK dan PPS se-kota Tanjungbalai

Komisi Pemilihan Umum kota Tanjungbalai menggelar bimbingan Teknis atau pelatihan kepada sekretariat PPK dan PPS se-kota Tanjungbalai dalam penyelenggaraan walikota dan wakil walikota Tanjungbalai tahun 2020 di resto raja bahagia jalan alrteri kecamatan Datuk bandar kota Tanjungbalai Jumat (18/09/2020). Ketua KPU kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan SH mengatakan Alhamdulillah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)atau pelatihan dan Orientasi berjalan dengan lancar dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan yang peserta nya terbagi di tiap – tiap kecamatan. ” sekretariat PPK dan PPS mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi ppk dan pps, dan pertanggung jawaban ke uangan, menyimpan bukti kas pembiayaan pemilihan untuk kegiatan PPK dan pps, serta menyiapkan perlengkapan pemilihan beserta kelengkapan administrasi.”pungkas ketua KPU Luhut juga menyampaikan kepada para sekretariat PPK dan pps harus mengutamakan kejujuran dan cermat dalam melaksanakan tugas sebagai bagian dari KPU. Kejujuran, keadilan serta cermat dimaksud, dalam segala hal yang bersangkutan dengan pemungutan suara. Sebab, dalam pelaksanaan tugas ini, diawasi oleh bawaslu.(*)

Populer

Belum ada data.