Berita Terkini

KPU Kota Tanjung Balai Lakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni

KPU Kota Tanjung Balai – Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kota Tanjung Balai telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2021 Tingkat Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juni 2021 pukul 14.00 wib s/d selesai di Aula Kantor KPU Kota Tanjung Balai, yang dihadiri oleh Perwakilan masing-masing Partai Politik, Bawaslu Kota Tanjung Balai, Polres Kota Tanjung Balai, Dandim 0208 Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kementerian Agama Kota Tanjung Balai, Cabang Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai dan Perwakilan Masyarakat Tiap Kecamatan Se Kota Tanjung Balai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tamu undangan yang hadir untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan, baik itu rekomendasi penambahan pemilih baru atau perubahan data dan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat  

KPU Tanjung Balai Hibahkan 393 Thermogun Kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai

KPU Tanjung Balai – Pasca pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai 2020, KPU Kota Tanjungbalai memberikan hibah 393 alat pemeriksa suhu tubuh (thermogun) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, yang diharapkan dapat digunakan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di daerah tersebut. Penyerahan itu dilakukan oleh Ketua KPU Tanjungbalai diwakili Seketaris KPU, Khairul Walad didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Guntur kepada Pemkot Tanjungbalai, yang diwakili Asisten Pemerintahan Nurmalini Marpaung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (9/6/2021). Dalam pertemuan itu, Asisten Pemerintahan Nurmalini Marpaung mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Tanjungbalai atas hibah thermogun yang selanjutnya akan diteruskan pengelolaannya ke Dinas Kesehatan, untuk dicatatkan menjadi inventarisasi Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai. Diakui, saat ini Pemkot Tanjungbalai juga membutuhkan alat tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19. “Alat ini sangat dibutuhkan di tengah kondisi pandemi yang masih melanda. Selanjutnya, akan segera digunakan oleh dinas kesehatan,” kata Nurmalini Marpaung, didampingi Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kabid Aset Safrida, mewakili bagian Hukum setdakot Tanjungbalai, bagian Pemerintahan dan Otda dan Dinas Kominfo Tanjungbalai. Lanjut Nurmalini Marpaung, thermogun yang diterima nantinya dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh Dinas Kesehatan sebagai OPD penerima sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menjadi contoh dan motor penggerak bagi masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. “Memutus mata rantai Covid-19 adalah tanggung jawab kita semua. Jangan pernah abai dan lalai mematuhi protokol kesehatan. Slogan ‘Ingat Pesan Ibu’ yang mengkampanyekan perilaku 3M yakni memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun harus disiplin diterapkan,” pesannya. Sebelumnya, Komisioner KPU, Muhammad Guntur menjelaskan, thermogun yang diberikan tersebut adalah alat yang dipakai pihaknya dalam rangka mendukung kelancaran Pilkada Kota Tanjungbalai 2020 lalu. Seluruh kondisi thermogun yang diberikan dalam kondisi baik. “Kami harap thermogun ini dapat membantu Pemko Tanjung Balai dalam percepatan penanganan Covid-19. Selain itu juga, sebagai bentuk kesadaran dan kontribusi KPU Kota Tanjungbalai memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. Berdasarkan Amanat KPU pusat, hibah Thermogun untuk KPU Kota Tanjungbalai adalah sebanyak 393 unit. “Mudah-mudahan ini dapat kami pergunakan sebaik-baiknya setelah dihibahkan ke Pemkot Tanjungbalai. Mengingat pada tahun 2024 pemilihan kepala daerah, akan di selenggaran secara serentak, kita akan banyak membutuhkan alat-alat kantor, seperti Thermogun dan yang lain yang diperlukan, mengingat alat-alat kantor KPU Tanjungbalai, sudah banyak yang rusak. Untuk itu KPU Tanjungbalai akan mempersiapkan segala sesuatu untuk hal itu,” jelas Muhammad Guntur Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan hibah Thermogun, yang di tanda tangani oleh Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai Khairul Walad bersama Pemkot Tanjungbalai, serta penyerahan Thermogun secara simbolis kepada Dinas Kesehatan Tanjungbalai yang diterima oleh Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap. Artikel ini tayang di Medanbicara.com (11/06/2021) pada link https://medanbicara.com/sumut/tanjung-balai/pemko-terima-hibah-393-thermogun-dari-kpu-tanjungbalai?fbclid=IwAR0Om9nA4MsZnxyR215ud8eTKm3belOqGAiTOxO0CNG3s6O7m9EHdOiwClo

PDPB PERIODE BULAN MEI TAHUN 2021

KPU Kota Tanjungbalai secara reguler melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulan. Hal tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas daftar pemilih yang nantinya akan digunakan dalam agenda pemilu dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).   “Pada perubahan data pemilih Mei 2021, jumlah pemilih di Tanjungbalai sebanyak 116.661 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 58.628 dan perempuan 58.033 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan, 31 kelurahan, 365 TPS, ” kata Komisioner KPU Tanjungbalai Divisi Data, Bob Friandy, kepada harianSIB.com, Senin (7/6/2021).   Dikatakan Bob, jumlah data pemilih pada Mei 2021 itu, menurun dari April 2021 lalu, yakni 116.761 pemilih. Hal itu dikarenakan pada perubahan data pemilih terdapat 100 pemilih yang tidak memenuhi syarat.   Bob menyebutkan, sesuai surat edaran KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, pemutahiran data pemilih dilaksanakan setiap tiga bulan sekali melalui rapat koordinasi antara KPU Tanjungbalai dengan stakeholder.   Kendati demikian, kata Bob, penyampaian rekap perubahan data pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Tanjungbalai disampaikan ke Bawaslu, Parpol, Disdukcapil Tanjungbalai, serta stakeholder terkait tetap dilakukan setiap bulan.   “Meski pun pelaksanaan rapat koordinasinya dilakukan setiap tiga bulan, hasil rekap bulanan data pemilih tetap kami berikan. Selain penyampaian rekap data pemilih terbaru, kita juga menyerahkan by name by polling station kepada Bawaslu dan partai politik, Disdukcapil dan stakeholder terkait,” ucap Bob.   Dia menambahkan perubahan data pemilih berkelanjutan tersebut juga diunggah di laman website KPU Tanjungbalai agar bisa diakses masyarakat secara keseluruhan. “Selain itu kami juga memasang perubahan data pemilih tersebut di papan pengumuman di Kantor KPU Tanjungbalai,” pungkasnya. (*)   Sumber : https://www.hariansib.com/detail/Marsipature-Hutanabe/Mei-2021-Data-Pemilih-di-Tanjungbalai-116-661-Jiwa

KPU Kota Tanjung Balai Lakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

KPU Kota Tanjung Balai – Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 102/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada Tanggal 25 Maret Tahun 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tanjung Balai yang di hadiri oleh satu orang perwakilan dari masing-masing Partai Politik, Bawaslu Kota Tanjung Balai, Dandim Tanjung Balai Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Polres Kota Tanjung Balai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai dan Jaringan Demokrasi.  Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tamu undangan yang hadir, masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap hasil pemutakhiran yang dilakukan, baik itu rekomendasi penambahan pemilih baru atau perubahan data dan terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.

KPU Kota Tanjung Balai – Berdasarkan Surat Komis Pemilihan Umum Repuplik Indonesia Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.  Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai telah melaksanakan kegiatan Pembukaan Kotak Suara Untuk Pengambilan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK pada Tanggal 22-24 Maret Tahun 2021 bertempat di Gudang Kantor KPU Kota Tanjung Balai di hadiri oleh Polres Kota Tanjung Balai dan Bawaslu Kota Tanjung Balai. Kegiatan ini bertujuan sebagai bahan Evaluasi pemilihan tahun 2021.  

Populer

Belum ada data.