
Berikut disampaikan Ralat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai Nomor 536 Tahun 2023 1. Oleh karena terdapat kekeliruan penulisan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai Nomor 536 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Balai Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama ini disampaikan ralat sebagai berikut: a. Penulisan LAMPIRAN MODEL DCS.DPRD KAB/KOTA yang terletak pada LAMPIRAN XVIII Keputusan dimaksud, menjadi sebagai berikut “LAMPIRAN MODEL DCT.DPRD KAB/KOTA”; b. Penulisan KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJNG BALAI yang terletak pada Lampiran XVIII keputusan dimaksud, menjadi sebagai berikut “KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNG BALAI”; dan c. Penambahan Kalimat “KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNG BALAI” yang terletak pada Lampiran I s.d Lampiran XVII. 2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dilampirkan Naskah sesuai dengan aslinya yang telah diperbaiki. 3. Kami sertai dengan permintaan agar untuk selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Balai Nomor 536 Tahun 2023 yang telah diperbaiki menjadi pedoman dalam Keputusan dimaksud Melalui pemberitahuan ralat ini Keputusan KPU Kota Tanjung Balai yang telah beredar sebelum pemberitahuan ini, tetap dinyatakan benar sepanjang dimaknai sebagaimana dimaksud pada angka 1. Ralat SK KPU Nomor 536 Tahun 2023 dapat diunduh melalui link https://bit.ly/RalatSKDCTKPUTanjungBalai