.jpg)
KPU Tanjungbalai – Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Berita Acara Pendaftaran dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 (Model TT.2-KWK), dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai mengumumkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 yang telah diterima Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon, sebagai berikut KLIK DISINI