
Penyerahan APK yang difasilitasi KPU Kota Tanjungbalai
KPU TANJUNGBALAI
Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Tanjung Balai menyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang difasilitasi Oleh KPU Kota Tanjung Balai, diterima oleh masing-masing Tim Penghubung Paslon dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Tanjung Balai. Selasa, (20/10/2020).
Gustan, S.sos, selaku divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam sambutan sebelum penyerahan APK mengatakan bahwa yang diserahkan hari ini adalah seluruh APK yang difasilitasi KPU.
“Alhamdulillah, alat peraga kampanye yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah selesai dicetak dan siap untuk dipasang. Sesuai dengan keputusan PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020., APK yang kita serahkan untuk masing-masing pasangan calon melalui tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai berupa 3 Buah Baliho, 62 Spanduk dan 60 Umbul-umbul. Ucap Gustan.
Ihsan Ma’zhumi, pejabat penanggungjawab teknis kegiatan bagian teknis penyelenggara, menambahkan diharapkan APK yang telah dicetak tersebut, dipasang ditempat-tempat yang tidak dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Disamping itu diharapkan pemasangannya juga tetap mempertimbangkan estetika dan keamanan pengguna jalan. (*)