
KPU lakukan Seremoni Pemasangan APK Serentak Oleh tim kampanye pasangan calon
KPU KOTA TANJUNGBALAI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melakukan seremoni pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Tanjungbalai yang dipasang oleh tim kampanye masing masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jumat, (23/10/2020).
Dalam acara tersebut tim kampanye dari masing masing pasangan calon memasang APK berupa baliho. Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Tanjungbalai bersama seluruh komisioner dan seluruh Paslon, Tim Kampanye, Sekdakot, Wakapolres, Mewakili Kajari, mewakili Dandim 0208 Asahan, Bawaslu Tanjungbalai, Ketua DPRD Tanjungbalai di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
“Pemasangan APK Paslon peserta Pilkada 2020, dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020 pada titik-titik yang telah kita tetapkan bersama, pemasangan APK ini sesuai dengan keputusan KPU Kota Tanjungbalai nomor: 94/PL.01.6-Kpt/1210/KPU-Kot/X/2020 tentang Lokasi Penetapan APK pada Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.”ucap Luhut.
Luhut menjelaskan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK, di antaranya, rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, meliputi gedung dan sekolah.