
KPU Kota Tanjung Balai Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
KPU Kota Tanjung Balai melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang rusak atau berlebih/tidak terpakai. Acara ini berlangsung di Halaman Gudang Logistik KPU Kota Tanjung Balai, Jln. Jenderal Sudirman KM 3,5 pada Senin (25/11/2024).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, bersama Anggota KPU Ulil, Suci, dan Delila, serta didampingi Sekretaris KPU, Eka Ansari Siregar. Dalam sambutannya, Fitra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Tanjung Balai, Dandim 0208 Asahan, Danlanal TBA, Bawaslu Kota Tanjung Balai, perwakilan Kejaksaan Tanjung Balai, serta Kapolsek dari seluruh kecamatan di Kota Tanjung Balai.